Pages

Ads 468x60px

Selasa, 10 Juli 2012

hukum korupsi menurut islam


ANALISA HUKUM KORUPSI DALAM TINJAUAN ISLAM

APAKAH KORUPSI ITU??
          Korupsi adalah sebuah kata yang mempunyai banyak arti.  Makna dan tipologi korupsi, korupsi dan  bahasa latin corruption atau corrutus. Secara harfiah, korupsi berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran dan sebagainya. Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

          Allah SWT. menurunkan al-Qur’an secara sempurna dan lengkap, namun tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur dan dijelaskan secara detail dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Karena terdapat banyak perbedaan keadaan maupun permasalahan pada masa disaat diturunkannya al-Qur’an dan masa seperti sekarang. Sehingga setiap waktu masalah baru akan terus berkembang dan yang pasti diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan ajaran dan kehidupan beragama sehari-hari.
          Saat ini, ada banyak peristiwa atau kejadian baru. Beda dengan masa diturunkannya al-Qur’an. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al-Qur’an dan al-Hadits, maka diperlukan ketetapan ijtihad. Tapi yang berhak membuat ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham al-Qur’an dan al-Hadits.

KORUPSI
          Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata korupsi adalah penyelewengan atau atau penggelapan uang (uang negara atau perusahaan, atau sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi  dari asal kata yang mengandung banyak definisi, termasuk kedalam makna korupsi adalah suap. Pengertian korupsi tersebut dilihat dari sudut pandang fiqih islam juga mempunyai dimensi-dimensi yang berbeda.
METODE QIYAS
Qiyas (القياس) menurut bahasa berarti mengukur (التقدير), persamaan (المساوة), mengetahui dengan anggapan (الإعتبار), seperti kalimat قست الارض بالمتر “Aku mengukur tanah dengan satuan meter”, قست الثوب بالذراع “Aku mengukur baju dengan menggunakan siku/hasta”. qiyas mengharuskan adanya dua perkara, yang salah satunya disandarkan kepada yang lain secara sama. Dapat ditarik sebuah kesimpulan, Qiyas menurut bahasa berarti mengukur, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.
ANALISA HUKUM
          Banyak pengertian korupsi yang disebutkan menurut para ulama. Pengertian korupsi yang banyak tersebut dilihat dari sudut pandang fiqih islam juga mempunyai dimensi-dimensi yang berbeda. Perbedaan ini muncul karena beberapa definisi tentang korupsi merupakan bagian-bagian tersendiri dari fiqih islam.
        Adapun pengertian yang termasuk ke dalam makna korupsi dalam fiqih islam adalah pencurian, penggunaan hak orang lain tanpa izin, penyelewengan harta negara (ghanimah), suap, khianat, perampasan.
Ayat-ayat al-Qur’an yang terkait:
Surat Al-Maidah : 33 dan 38
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (al-Maidah: 33)
Artinya:laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maidah: 38)
Surat Al-Kahfi : 79
Artinya: “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.”
Surat Al-Baqarah: 188
Artinya : Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan jalan yang batil dengan cara mencari pembenarannya kepada hakim-hakim, agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan cara dosa sedangkan kalian mengetahuinya.”

Surat ali imran: 161
Artinya: “Tidaklah pantas bagi seorang Nabi untuk berlaku ghulul (khianat), barang siapa yang berlaku ghulul maka akan dihadapkan kepadanya apa yang dikhianati dan akan dibalas perbuatannya dan mereka tidak akan dizhalimi.”
            Pokok permasalahan yang dibahas pada ayat-ayat diatas adalah larangan memakan harta orang lain yang bukan haknya secara umum dengan jalan batil, apalagi dengan jalan membawa ke depan hakim, sedangkan sudah jelas harta yang diambil tersebut adalah milik orang lain. Korupsi adalah salah satu bentuk pengambilan harta milik orang lain yang bersifat khusus. Dan jika kita perhatikan beberapa dalil al-Qur’an di atas adalah cocok untuk memasukkan korupsi sebagai salah satu bentuk khusus pengambilan harta orang lain, karena korupsi sangat merugikan banyak orang.
          Selanjutnya pada surat Ali Imran ayat 161 lebih spesifik disebutkan tentang ghulul yang bermakna khianat. Maksudnya mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh Allah SWT dan manusia, terutama dalam pengurusan dan pemanfaatan harta ghonimah.
Ayat ini merupakan sebuah peringatan untuk menghindarkan diri dari pengkhianatan amanat dalam segala bentuknya. Ayat ini secara spesifik memang hanya membahas tentang penyalahgunaan harta bersama untuk dikuasai sendiri, akan tetapi ini akan menjelaskan bagaimana seseorang tidak boleh berlaku khianat atau menyelewengkan harta tersebut. Sesuai dengan salah satu makna dari kata korupsi bahwa pekerjaan ini termasuk penggelapan terhadap harta orang lain atau masyarakat.
Apakah yang menjadi alasan dari penganologian korupsi dengan kata ghulul yang memliki arti khianat yang terdapat dalam ayat-ayat al-Qur’an di atas?
Ada beberapa pendapat tentang alasan-alasan penganalogian korupsi dengan ayat-ayat al-Qur’an di atas, yaitu:
Korupsi merupakan suatu bentuk penyalahgunaan harta, baik itu harta negara, perusahaan, maupun masyarakat. Ghulul juga merupakan penyalahgunaan harta negara, karena pada zaman Rasulullah saw. pemasukan harta negara adalah ghonimah. Akan tetapi pada saat ini permasalahan uang negara berkembang tidak hanya pada ghonimah (pemasukan), melainkan pada semua bentuk uang negara.
Korupsi dilakukan oleh salah seorang pemegang kekuasaan atau jabatan yang terkait, demian juga dengan ghulul yang merupakan penghianatan jabatan oleh pejabat yang terkait.
          Selanjutnya, secara khusus disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 33 dan 38 tentang hirobah dan suroqoh. Ayat yang pertama menjelaskan tentang pengambilan harta orang lain secara terang-terangan yang bisa disertai dengan kekerasan, atau dengan cara melakukan perusakan di muka bumi. Sedangkan yang kedua yaitu menjelaskan tentang pengambilan harta orang lain dengan cara diam-diam atau mencuri.
          Kalau dicermati secara seksama ayat-ayat di atas, secara khusus korupsi lebih identik dengan pencurian atau suroqoh. Korupsi memberikan dampak negative yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Dan  jika lihat kasus-kasus yang saat ini banyak terjadi di Indonesia, korupsi tidak hanya merugikan satu atau dua orang, akan tetapi korupsi telah menjadi ancaman yang sangat serius untuk kestabilan, keamanan dan kesejahteraan perekonomian dan social semua lapisan masyarakat.
          Dalam surat al-Kahfi ayat 79, yang termasuk kategori korupsi adalah ghosob. Pengertian ghosob dalam ayat di atas adalah menguasai harta orang lain dengan pemaksaan atau dengan jalan yang tidak benar. Alasan penganalogian korupsi pada ghosob adalah adanya unsure memperkaya diri atau pribadinya dengan menggunakan hak-hak rakyatnya dengan jalan yang tidak benar.
          Terdapat banyak versi dari para ulama dalam memberikan pengertian tentang korupsi, ada yang yang melihat dari kacamata al-Qur’an, al-Hadits, dan juga tafsir-tafsir yang dikemukakan para ulama yang ahli dibidang ijtihad. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada pengertian dan status absolut yang dijelaskan para ulama tersebut, karena memang banyak hal-hal yang terkait korupsi yang tertulis didalam al-Qur’an dan Hadits. Namun, kita mendapatkan beberapa pemahaman yang setidaknya hampir menjelaskan korupsi dengan metode ijtihad qiyas dari beberapa penjelasan di atas.
SIMPULAN
          Pada hakikatnya, definisi korupsi adalah usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melanggar hukum. Adapun bentuk-bentuk dari pelanggaran tersebut adalah: bisa berupa khianat (ghulul), pencurian (suroqoh), perampokan (hirobah), menggunakan barang orang lain tanpa izin (ghosob), dan juga suap (risywah).
Ada tokoh yang berpendapat, jika perbuatan korupsi jelas-jelas mengarah pada perusakan makro ekonomi dan social negara, maka hal tersebut status hukumnya layak untuk ditetapkan sebagai kategori hirobah. Hukuman bagi pelakunya adalah sangat berat di dalam Islam bahkan sampai hukuman mati. Dan pemberlakuan hukuman yang berat bahkan mati bagi koruptor bisa mengambil landasan dari ayat hirobah ini. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Surat Al-maidah ayat 33 dan 38. Karena seorang koruptor yang melakukan tindakan dengan disertai pemberatan dan penghalalan segala cara untuk mendapatkan yang diinginkan maka bisa dimasukkan ke dalam delik hirobah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text